MOESLIM.ID | Di antara hak seorang isteri yang harus dipenuhi suaminya adalah memberikan pendidikan dan pengajaran dalam urusan agama untuk bersama meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman!. Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya Malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (QS. At Tahrim: 6)
Menjaga keluarga dari api Neraka yaitu dengan menasihati mereka untuk taat, bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mentauhidkan-Nya serta menjauhkan syirik, mengajarkan kepada mereka tentang syari’at Islam, dan adab-adabnya.
Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu anhu berkata, “Ajarkanlah agama kepada keluarga kalian, dan ajarkan pula adab-adab Islam”.
Qatadah rahimahullaah berkata, “Perintahkan keluarga kalian untuk taat kepada Allah, cegah mereka dari berbuat maksiat. Hendaknya mereka melaksanakan perintah Allah dan bantulah mereka. Apabila kalian melihat mereka berbuat maksiat, maka cegah dan laranglah mereka”.
Kewajiban seorang suami untuk membekali dirinya dengan menuntut ilmu syar’i dengan menghadiri majelis-majelis ilmu yang mengajarkan Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, sehingga dia mampu mengajarkannya kepada isteri dan keluarganya.