Hukum Tinju dan Gulat Bebas Dalam Islam, Bolehkah?

Hukum tinju dalam Islam. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Tinju adalah olahraga atau seni bela diri yang menampilkan dua orang partisipan yang bertanding satu sama lain dengan menggunakan sarung tinju untuk meraih kemenangan.

Para ulama mengungkapkan, bahwa tinju adalah termasuk perbuatan mungkar yang diharamkan, karena dalam bertinju bisa mengakibatkan mudharat yang banyak dan bahaya besar.

Adapun gulat bebas yang tidak mengandung bahaya, tidak menyakiti dan tidak membuka aurat, maka hukummnya boleh, hal itu berdasarkan hadits gulatnya Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersama Yazid bin Rukanah, maka Nabi Shallallahu alaihi wasallam mengalahkannya. (HR. Abu Daud: 4078)

Baca Juga:  Hukum Saweran Pada Acara Pernikahan, Bolehkah?

Asal hukum perbuatan seperti ini adalah boleh kecuali yang diharamkan oleh syariat Islam. Lembaga Fikih Islam yang bernaung dibawah Liga Dunia Islam mengeluarkan fatwa yang menetapkan haramnya tinju karena alasan yang disebutkan di atas.

Dewan Lembaga Fikih Islam yang bernaung dibawah Liga Dunia Islam melihat secara konsesus (ijma) bahwasanya pertandingan tinju adalah diharamkan dalam syari’at Islam, karena hal itu dilakukan atas dasar membolehkan menyakiti lawan tandingnya, sakit yang berlebihan di tubuhnya.