Haramnya Judi dan Akibat Buruk yang Ditimbulkan

Haramnya judi dan akibat buruknya. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Sebagian ulama menjelaskan bahwa makna judi (maisir) adalah taruhan. Al Maisir (judi) adalah taruhan dengan jenis apa saja. Bentuk taruhan yang diharamkan adalah adanya kemungkinan mendapatkan keberuntungan atau kerugian.

Sebagian ulama yang lain menjelaskan bahwa judi (maisir) mencakup taruhan atau bentuk yang lainnya, seperti permainan dengan kartu dan catur (walaupun tidak ada taruhan), dan mencakup jual-beli gharar (jual beli yang tidak terang sifat dan barangnya sehingga membahayakan) karena di dalamnya terdapat makna qimar (judi/taruhan) yang sama dengan maisir.

Baca Juga:  Berbakti Kepada Kedua Orang Tua Adalah Jihad Agung

Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang dan mengharamkan perjudian serta menyebut perbuatan judi sebagai amalan (perbuatan) syaitan. Sebagaimana firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al Maidah: 90)

Bentuk-bentuk perjudian tidak terbatas, namun intinya sama, yaitu taruhan yang memungkinan untuk mendapatkan keberuntungan atau kerugian, sehingga bisa meraih atau kehilangan harta dengan sangat mudah.