Bolehkah Menggauli Istri Dalam Keadaan Istihadhah?

Hukum menggauli istri dalam keadaan istihadhah. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Istihadhah adalah keluamya darah terus-menerus pada seorang wanita tanpa henti sama sekali atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua hari dalam sebulan.

Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu anha bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam;

يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُر أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ؟ قَالَ: لاَ، إِنَّ ذَلَكَ عِرْقٌ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِيْ كُنْتَ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ثُمَّ اغْتَسِلِيْ وَصَلِّيْ

“Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadhah maka tidak pernah suci, apakah aku meninggalkan shalat?. Nabi menjawab; ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkan shalat sebanyak hari yang biasanya kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan shalat’.” (HR. Bukhari)

Baca Juga:  Hukum Memakai Baju Warna Merah Dalam Islam (3)

Diperbolehkan berhubungan suami istri dengan istri yang sedang mengalami istihadhah menurut pendapat mayoritas Ulama.

Karena wanita itu sama seperti wanita suci atau tidak dalam keadaan haidh dan nifas dalam hal kewajiban melaksanakan shalat, puasa dan lainnya.

Demikian juga hubungan suami-istri, karena untuk mengharamkannya butuh dalil dan tidak ada dalil yang  mengharamkan suami menggauli istri yang kena istihadhah.