Hukum Inseminasi Buatan Dalam Syariat Islam

Ilustrasi inseminasi buatan. (Foto: Orami)

MOESLIM.ID | Inseminasi buatan adalah sebuah prosedur medis untuk mengatasi masalah kesuburan pada wanita. Inseminasi buatan bertujuan untuk meningkatkan jumlah sperma yang dapat mencapai saluran indung telur sehingga terjadi pembuahan dan kehamilan.

Inseminasi buatan dilakukan dengan menempatkan sperma langsung ke dalam rahim pada saat pelepasan sel telur menggunakan kateter kecil. Umumnya, inseminasi buatan tidak memakan waktu lama.

Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi kekhususan kepada wanita dengan ovum (telur) setiap bulannya, jika datang waktu yang telah ditetapkan dan telur tersebut bertemu dengan seperma laki-laki, maka wanita tersebut akan hamil, inilah yang disebut bercampurnya air mani.

Baca Juga:  Apa Itu Ta’zir? Berikut Ini Pengertian dan Jenisnya

Kebanyakan wanita akan melahirkan satu orang anak setiap tahunnya, namun terkadang melahirkan kembar dua orang laki-laki atau dua orang wanita ataupun laki-laki dan wanita, bahkan terkadang bisa melahirkan kembar tiga anak ataupun lebih.

Berikut ini hukum inseminasi buatan dalam syariat Islam yang perlu diketahui;

Apabila seorang wanita hamil dari air mani dua orang pasangan suami isteri ajnabi, atau dari maninya dan mani laki-laki yang bukan suaminya, maka perbuatan ini termasuk yang sia-sia dan diharamkan oleh syari’at Islam.