Kedudukan Wanita (3): Ketika Menjadi Seorang Istri

MOESLIM.ID | Islam menyeru kepada umat manusia untuk memuliakan wanita dalam statusnya sebagai istri. Pemuliaan itu dilakukan dengan memberikannya hak-hak yang agung atas suaminya sebagaimana juga dia memiliki kewajiban-kewajiban terhadap suaminya.

Diantara hak istri dalam Islam ialah mendapatkan perlakuan baik dari suaminya, juga mendapatkan perlakuan baik dalam hal makanan, minumam, dan pakaian. Istri juga berhak mendapatkan perlakuan yang lembut dari suami, dimuliakan, serta seorang suami harus bersabar dalam menyikapi istri.

Dalam syariat Islam sebaik-baik manusia adalah orang yang paling baik perlakuannya untuk keluarganya. Termasuk hak seorang istri dalam Islam adalah berhak mendapatkan pembelajaran tentang agamanya yaitu Islam, berhak juga mendapatkan penjagaan fisik dan agamanya.

Salah satu ayat al-Qur’ân yang paling lengkap mencakup hak-hak istri yaitu firman Allah Azza wa Jalla:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut”. (QS. An Nisa/4:19)

Banyak hadist dari Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam yang menegaskan kewajiban suami untuk memperhatikan hak-hak istri, diantaranya hadist dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:

Baca Juga:  Meniti Sejarah Penyebaran Islam di Negeri China

اسْتَوْصُوا بالنِّساءِ خَيْراً ؛ فَإِنَّ المَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلعٍ ، وَإنَّ أعْوَجَ مَا في الضِّلَعِ أعْلاهُ ، فَإنْ ذَهَبتَ تُقيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإنْ تَرَكْتَهُ ، لَمْ يَزَلْ أعْوجَ ، فَاسْتَوصُوا بالنِّساءِ

“Terimalah wasiatku untuk berbuat baik kepada para wanita. Sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk (yang bengkok). Dan yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah tulang rusuk teratas. Apabila kamu meluruskannya kamu akan mematahkannya, namun pabila kamu diamkan dia akan semkin bengkok, maka berlaku baiklah padanya”. (Shahih Bukhari, no. 3331 dan Muslim, no. 1468)

Imam Nawawi rahimahullah berkata,”Dalam hadist ini terdapat perintah untuk bersikap lembut dan berbuat baik kapada wanita, serta bersabar atas akhlaknya yang masih bengkok (salah) serta bersabar juga menghadapi lemahnya akal mereka. Hadist ini juga berisi makruhnya menjatuhkan talak atas mereka tanpa sebab, dan tidak berusaha meluruskannya, wallahu a’lam”. (Syarah Shahih Muslim: 10/57)

Imam Ahmad, Abu Daud, dan Turmuzi meriwayatkan hadist dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:

أكْمَلُ المُؤمِنِينَ إيمَاناً أحْسَنُهُمْ خُلُقاً ، وخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ

Baca Juga:  MUI Sumut Ingin Adopsi Penerapan Syariat Islam Aceh

“Mu’min yang paling sempurna keimanannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik baik orang diantara kalian adalah yang baik akhlaknya bagi keluarganya”. (HR. Ahmad: 2/250,472, Abu Daud, no. 4682 dan At Tirmizi, no. 1162)

Diriwayatkan oleh imam Muslim dalam Shahihnya dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam berkhutbah pada haji Wada, yang artinya, “Bertakwalah kepada Allâh dalam urusan wanita-wanita kalian! Sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah. Kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimatullah (akad nikah). Kalian (para suami) mempunyai hak atas mereka untuk tidak membiarkan seseorang yang kalian benci menjamah kasur kalian. Apabila mereka melalaikan hal tersebut maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti, dan bagi mereka (hak mereka) makanan dan pakaian dengan ma’ruf”. (Shahih Muslim, no. 1218)

Maksud dari sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, “Mereka tidak membiarkan seseorang yang kalian benci menjamah kasur kalian” yaitu para istri-istri kalian tidak mengizinkan seseorang yang kalian benci untuk masuk kedalam rumah kalian dan duduk didalamnya, baik laiki-laki ataupun wanita.

Baca Juga:  Lonjakan Kasus Perceraian di Indonesia Akibat Judi Online

Diriwayatkan oleh imam Muslim dalam Shahihnya, dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah seorang Mu’min membenci seorang wanita Mu’minah, apabila dia tidak suka darinya sebuah perangai dia akan ridha (suka) dengan perangainya yang lian”. (Shahih Muslim, no. 1469)

Barangsiapa mendapatkan dari istrinya sebuah perangai yang dia tidak sukai, maka sungguh ada pada istrinya banyak akhlak dan prilaku mulia yang akan membuatnya ridha.

Imam Ahmad, Abu Daud, dan Tirmizi meriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

“Sesungguhnya wanita merupakan saudari kandung bagi laki-laki”. (HR. Ahmad: 6/277,256, Abu Daud, no. 236, dan At Tirmizi, no. 113)

Ibnu Al Atsir rahimahullah mengatakan, “Maksudnya adalah wanita itu memiliki kedudukan yang sama dengan laki-laki dari segi akhlak dan perangai. Seolah-olah para wanita itu diambil dari laki-laki. Juga dikarenakan Hawa’ diciptakan dari Adam. Syaqîqur rajul artinya saudara kandung. Kata Syaqiq, bentuk pluralnya adalah asyiqqa ( أشقاء )”. (An Nihayah, Ibnu Atsir: 2/492).(almanhaj.or.id)