Masbuk Dalam Shalat Jenazah, Bagaimana Caranya?

Ilustrasi masbuk dalam shalat Jenazah. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah yang harus dilakukan kaum Muslimin terhadap mayat saudaranya yang Muslim. Karena itu, masalah ini perlu mendapatkan perhatian serius dari kaum Muslimin.

Bagi seseorang yang menyhalatkan jenazah juga terkadang tertinggal (masbuk) dari imam yang memimpin shalat jenazah satu takbir atau lebih.

Mengenai hukum seseorang yang masbuk dalam shalat jenazah perlu diketahui dengan melihat dan mengambil petunjuk yang telah dijelaskan para Ulama fikih dalam permasalahan tersebut.

Baca Juga:  Hukum Puasa Sunnah Wanita yang Sudah Bersuami

Apabila seorang mendapati imam dalam shalat jenazah telah bertakbir namun belum bertakbir yang berikutnya, dalam permasalahan ini ada dua pendapat para Ulama;

Pendapat pertama, menyatakan bahwa masbuk menunggu hingga imam bertakbir lalu bertakbir bersama imam dan tidak masuk dalam shalat diantara dua takbir.