Moeslim.id | Seorang muslim dilarang keras membatalkan puasa atau tidak berpuasa di bulan Ramadhan, kecuali karena uzur yang ditetapkan syariat Islam.
Uzur syariat yang memperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan yaitu sakit yang bisa membahayakan diri seseorang jika berpuasa, melakukan safar (perjalanan jauh), orang yang sudah tua renta, serta wanita hamil dan menyusui.
Adapun bagi seorang pekerja berat, maka itu bukanlah uzur yang diterima oleh syariat yang membolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata; “Wajib hukumnya bagi setiap mukmin untuk berpuasa di bulan Ramadhan secara sempurna, dan tidak boleh baginya untuk tidak berpuasa/ membatalkan puasa karena sebab pekerjaan. Kalau dia tahu pekerjaan tersebut berat dan melelahkan, maka hendaknya ia meninggalkan pekerjaan tersebut sehingga ia bisa menunaikan kewajiban berpuasanya”.
Karena itu, mereka yang memiliki pekerjaan berat sangat ditekankan untuk mencari pekerjaan yang lain, atau mengganti waktunya di malam hari.