Moeslim.id | Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan terbaru menyusul kepadatan jemaah di Masjidil Haram pada puncak musim umrah di bulan Ramadhan 2024 lalu.
Aturan itu memuat daftar barang bawaan yang dilarang untuk dibawa oleh jemaah umrah, barang-barang tersebut antara lain adalah laser, kembang api, uang palsu, dan obat-obatan yang tidak terdaftar.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjelaskan lebih lanjut alasan dari pelarangan tersebut melalui akun X. Adapun larangan membawa kembang api dan laser atas dasar keselamatan.
Sementara itu, membawa uang palsu dianggap sebagai tindakan ilegal dengan pengawasan otoritas yang ketat.
Lalu jika hendak membawa obat-obatan, jemaah umrah harus membawa obat-obatan yang memiliki izin resmi dari otoritas masing-masing. Tak hanya itu, obat-obatan tersebut juga harus dilengkapi dengan resep dari dokter.