Junta Myanmar Jadikan Warga Rohingya ‘Perisai Manusia’

Ilustrasi militer Myanmar. (Foto: Net)

Moeslim.id | Setelah Myanmar merdeka, Rohingya mulai terisolasi. Pemerintah terus-menerus membantah sejarah Rohingya di Myanmar serta menolak untuk mengakui orang Rohingya sebagai satu dari 135 etnis resmi di negara tersebut.

Di Myanmar, kelompok Rohingya dianggap sebagai imigran ilegal dari Bangladesh walau sejarah jelas-jelas menunjukkan keberadaan kelompok tersebut di Myanmar selama berabad-abad lamanya.

Pemerintah pusat dan kelompok etnis  yang dominan di Rakhine banyak yang juga menolak label “Rohingya”. Di Myanmar, Rohingya tidak memiliki status akibat pemerintah menolak memberikan mereka akses untuk mendapatkan kewarganegaraan.

Baca Juga:  Pemberkasan Optimalisasi PPPK Dibuka Hingga 28 September 2023

Di tahun 1990-an, orang-orang Rohingya diberikan akses untuk mendapat kartu identifikasi. Namun tetap saja, kartu ini bukan bukti kewarganegaraan.

Beberapa tahun yang lalu, pemerintah juga mewajibkan kelompok Rohingya membawa kartu verifikasi nasional kemanapun mereka pergi. Dengan kartu ini mereka hanya boleh mengidentifikasi diri mereka sebagai orang asing, bukan warga negara.