Moeslim.id | Shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah, yaitu tambahan pahala orang-orang yang shalat dan syafaat kepada orang-orang wafat.
Disunnahkan dan dianjurkan banyak yang menshalatkannya. Jika yang menshalatkan lebih banyak dan lebih bertakwa tentunya lebih utama lagi.
Menyaksikan jenazah dan mengikutinya hingga ke pemakaman mengandung faedah besar. Jenazah yang dishalatkan oleh kaum muslimin memiliki fadilah dan keutamaan yang sangat besar.
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;
مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ المسْلِمينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَه إلا شُفِّعُوا فِيهِ
“Tidak seorang mayit pun yang dishalatkan kaum muslimin jumlah mereka sampai seratus, masing-masing mereka memberikan syafaat untuknya melainkan si mayit mendapat syafaat”. (HR. Muslim: 947)
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam juga bersabda;
مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً، لا يُشْركُونَ بِالله شَيئاً إلَّا شَفَّعَهُمُ الله فِيهِ
“Tidak seorang muslim pun yang meninggal lalu ada 40 orang lelaki yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, menshalatinya melainkan Allah memberi syafaat untuknya”. (HR. Muslim: 948)









