Moeslim.id | Pemberian pinjaman atau hutang pada dasarnya dilandasi karena rasa belas kasihan dari yang menghutangkan. Karena itu, hendaklah orientasi pemberian pinjamannya itu didasarkan niat menolong orang lain.
Agama Islam tidak membenarkan tujuan yang sangat baik ini dikotori dengan mengambil keuntungan dibalik kesusahan yang berhutang.
Di antara yang dapat dilakukan oleh yang menghutangkan kepada yang berhutang ialah memberi keringanan dalam jumlah pembayaran. Misalnya, dengan uang satu juta rupiah yang dipinjamkannya tersebut, dia dapat beramal dengan kebaikan berikutnya
Seperti meringankan pembayaran si penghutang, atau dengan boleh membayarnya dengan jumlah di bawah satu juta rupiah, atau bisa juga mengizinkan pembayarannya dilakukan dengan cara mengangsur, sehingga si penghutang merasa lebih ringan bebannya.
Kemudian memberi keringanan dalam hal jatuh tempo pembayaran. Si pemberi pinjaman dapat pula berbuat baik degan memberi kelonggaran waktu pembayaran, sampai si penghutang betul-betul sudah mampu melunasi hutangnya.