Beasiswa S3 Pendidikan Kader Ulama, Kuota Hanya 20 Orang

Beasiswa S3 pendidikan kader Ulama. (Foto: MUI)

Menurutnya, belajar dari tahun kemarin, sebagian penerima beasiswa PKU tidak dapat menyelesaikan proses perkuliahan tepat waktu. Hal ini tentu mengganggu program beasiswa itu sendiri.

Dari itu, dia menegaskan, pakta integritas nantinya akan memuat perjanjian bersama bagi penerima beasiswa yang tidak dapat menyelesaikan program kuliah tepat waktu, maka yang bersangkutan wajib untuk mengembalikan uang beasiswa.

“Maka untuk angkatan keempat ini mereka akan tanda tangani, kalau mereka tidak dapat menyelesaikan tepat waktu, maka mereka harus mengembalikan uangnya. Kita tegaskan betul untuk angkatan ini,” paparnya.

Baca Juga:  LPPOM MUI Sebut Pewarna Makanan Karmin Itu Halal

Di samping itu, Ketua Baznas RI, KH Noor Ahmad berharap, program beasiswa yang diluncurkan bersama MUI itu bisa melahirkan para kader zakat yang aktif berdakwah untuk mengembangkan literasi zakat di Indonesia.

Menurutnya, Dibandingkan dengan literasi haji dan shalat, literasi zakat di Indonesia sangatlah minim. Zakat yang potensinya Rp 320 triliun, hingga tahun ini masih berkisar di angka Rp 22 triliun.

Data pembayar zakat Muslim Indonesia yang diterima Basnaz pun hanya berkisar di angka 60 juta orang, dari total angka 237 juta umat Islam Indonesia.(*)