
“Kita berharap bantuan ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” tambahnya.
Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23-31 Januari 2024. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. Verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.
Berikut syarat pengajuan bantuan;
- Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
- Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
- Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
Pengajuan Proposal terdiri dari;
- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kecamatan/Kemenag kabupatan/kota/Kanwil provinsi)
- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.(*)