Dibuka! Pengajuan Bantuan Operasional Untuk Masjid Ramah

Bantuan Operasional untuk Masjid Ramah. (Foto: Kemenag)

“Kita berharap bantuan ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” tambahnya.

Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23-31 Januari 2024. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. Verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Berikut syarat pengajuan bantuan;

  1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
  2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
  3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
Baca Juga:  Gempa M 6,8 Guncang Maroko, Korban Meninggal 2.000 Lebih

Pengajuan Proposal terdiri dari;

  • Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kecamatan/Kemenag kabupatan/kota/Kanwil provinsi)
  • Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  • Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
  • Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.(*)