
“Dari sisi mengatasnamakan kurban, tidak semua kurban harus atas nama sendiri dan tidak selalu harus memakai uang pribadi. Dalam hal pemimpin atau al-Hākim, terdapat pengecualian khusus dalam syariat,” jelasnya.
Selain dari aspek hukum agama, Prof Niam juga menyoroti dari sisi akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. Prof Niam menilai bahwa pengadaan hewan kurban melalui alokasi Banpres telah mematuhi mekanisme keuangan negara yang berlaku, sehingga tidak ada aturan hukum yang dilanggar.
Prof Niam juga menilai anggapan bahwa Banpres hanya boleh disalurkan dalam bentuk barang tertentu tidaklah tepat. Prof Niam menganalogikan pengadaan qurban ini sama persis dengan program bantuan pemerintah lainnya yang sudah lazim diterima masyarakat.
“Hal ini sama sebagaimana pemanfaatan Banpres untuk membeli sembako, buku, atau alat tulis yang kemudian dibagikan kepada masyarakat. Jadi secara administrasi negara, tidak ada pelanggaran,” tambahnya.
Prof Niam mengajak masyarakat untuk melihat substansi dan dampak positif dari kebijakan tersebut ketimbang terjebak dalam dikotomi politik.








