Gus Yahya Diminta Mundur dari Jabatan Ketum PBNU

Gus Yahya hadir dalam rapat PBNU terkait dinamika internal organisasi.
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (Foto: Net)

MOESLIM.ID – Beredar risalah rapat harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang meminta Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, untuk mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.

Dokumen yang beredar Jumat (21/11) malam itu memuat sejumlah poin yang menjadi alasan permintaan tersebut.

Rapat menyoroti pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang menghadirkan narasumber terkait jaringan Zionisme Internasional.

Hal ini dianggap melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

Selain itu, tata kelola keuangan PBNU disebut mengindikasikan pelanggaran hukum syara’ dan peraturan internal, yang berpotensi membahayakan eksistensi badan hukum organisasi.

Berdasarkan kesimpulan rapat, Syuriyah PBNU menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

Hasil musyawarah menyatakan Gus Yahya harus mengundurkan diri dalam waktu tiga hari. Jika tidak, PBNU akan memberhentikannya dari jabatan Ketua Umum.

Baca Juga:  Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci Capai 384 Orang

Berikut isi lengkap kesimpulan Risalah Rapat Harian PBNU yang beredar luas di publik:

  1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
  2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris karena yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
  3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
  4. Dengan mempertimbangkan poin 1, 2, dan 3 di atas, Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
  5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
  • KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
  • Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Baca Juga:  Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk di Tanah Suci

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyerukan seluruh pengurus NU di semua tingkatan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas organisasi.

“Ini dinamika organisasi yang sedang berjalan. Semua pengurus dan Warga NU diminta tidak terbawa arus berita yang menyesatkan dan tidak memperbesar kesalahpahaman,” ujar Gus Ipul.

Gus Ipul menekankan agar seluruh pengurus NU tetap berkonsolidasi, menjaga ukhuwah, dan menahan diri dari pernyataan yang dapat memperkeruh suasana. Seluruh perkembangan diminta mengikuti informasi resmi dari Syuriyah PBNU.

Baca Juga:  Gempa Rusia, Dari Tsunami Hingga Dampak yang Luas

“Serahkan sepenuhnya kepada Rais Aam dan para wakilnya. Insyaallah semua akan diselesaikan dengan baik, proporsional, dan sesuai adab organisasi,” tambahnya.(red)