Hakim AS Bebaskan Aktivis Pro Palestina Mahmoud Khalil

Mahmoud Khalil
Mahmoud Khalil. (Foto: Net)

Setelah dibebaskan, Khalil berbicara singkat kepada wartawan di luar fasilitas penahanan Louisiana tempat ia ditahan.

“Keadilan menang, tetapi sudah sangat lama tertunda,” tegas dia. “Ini seharusnya tidak memakan waktu tiga bulan.”

American Civil Liberties Union (ACLU), yang telah mengadvokasi atas nama Khalil, mengatakan Khalil akan kembali ke New York untuk berkumpul dengan keluarganya.

“Ini adalah hari yang menggembirakan bagi Mahmoud, bagi keluarganya, dan bagi hak Amandemen Pertama setiap orang,” tegas pengacara ACLU Noor Zafar dalam pernyataan, mengacu pada ketentuan konstitusional AS yang melindungi kebebasan berbicara.

Baca Juga:  Jemaah Haji Indonesia Terakhir Wafat di RS Arab Saudi

“Sejak ia ditangkap pada awal Maret, pemerintah telah bertindak di setiap kesempatan untuk menghukum Mahmoud karena mengekspresikan keyakinan politiknya tentang Palestina. Namun, putusan hari ini menggarisbawahi prinsip penting Amandemen Pertama: Pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum imigrasi untuk menghukum ucapan yang tidak disukainya,” papar dia.