Hakim AS Bebaskan Aktivis Pro Palestina Mahmoud Khalil

Mahmoud Khalil
Mahmoud Khalil. (Foto: Net)

Khalil adalah aktivis pertama yang diketahui ditahan dan status imigrasi resminya dicabut oleh pemerintahan Presiden Donald Trump karena terlibat dalam protes mahasiswa.

Kasusnya mendapat perhatian nasional dan dunia, terutama setelah pihak berwenang menolaknya menyaksikan kelahiran putra pertamanya pada bulan April.

“Setelah lebih dari tiga bulan, kami akhirnya bisa bernapas lega dan tahu bahwa Mahmoud sedang dalam perjalanan pulang ke saya dan Deen, yang seharusnya tidak pernah dipisahkan dari ayahnya,” ujar Noor Abdalla, istri Khalil.

Baca Juga:  Haji 2024, Penerbangan Garuda 47,5% Alami Keterlambatan

Khalil tidak didakwa atas kejahatan apa pun. Sebaliknya, Menteri Luar Negeri Marco Rubio telah menggunakan ketentuan yang jarang digunakan dalam undang-undang imigrasi yang memungkinkannya memerintahkan pengusiran warga negara asing jika mereka dianggap memiliki “konsekuensi kebijakan luar negeri yang berpotensi merugikan” bagi AS.

Pada hari Jumat, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) menolak keputusan Farbiarz untuk membebaskan Khalil, mempertanyakan yurisdiksinya atas masalah imigrasi.