MOESLIM.ID | Kabar gembira, tunjangan profesi bagi guru atau ustadz non-PNS (bukan PNS) pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) telah dicairkan.
Total anggaran tunjangan tersebut lebih dari Rp5 miliar yang diperuntukkan bagi 293 guru pesantren di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pembayaran tunjangan profesi ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata cara Pembayaran TPG Pada satuan Pendidikan Pesantren.
“Tunjangan profesi guru diberikan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan tujuan memberikan penghargaan atas profesionalitasnya serta memotivasi agar ustadz atau guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar bagi para santri di SPM dan PDF,” kata Ramdhani di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Menurut Ramdhani, kesejahteraan guru pesantren menjadi perhatian serius Kementerian Agama. Pihaknya terus berupaya mengambil langkah afirmatif guna meningkatkan kesejahteraan guru SPM dan PDF di pesantren.