
Ruang lingkup MoU tersebut mencakup kesepakatan antara BPJPH dan SFDA dalam beberapa hal. Di antaranya, pengembangan prosedur penilaian kesesuaian, spesifikasi standar dan peraturan teknis untuk penerbitan sertifikat Halal.
Kedua, saling mengakui dan menerima sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dan SFDA untuk produk yang diekspor antara kedua negara.
Ketiga, bertukar pengalaman dan pengetahuan di bidang pelatihan, penelitian dan analisis laboratorium produk halal. Keempat, kerja sama lainnya yang disepakati berdasarkan Memorandum Saling Pengertian ini.
MoU tersebut berlaku selama dua tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
“Dengan adanya MoU ini tentu akan membawa implikasi positif yang besar bagi penguatan ekosistem halal masing-masing negara, sekaligus memperkuat peranan dari produk halal dalam meningkatkan nilai ekonomi kedua negara,” kata Aqil.(*)