Indonesia Terapkan Wajib Belajar 13 Tahun di 2025

Ilustrasi wajib belajar 13 tahun. (Foto: Net)

Moeslim.id | Pemerintah Republik Indonesia siap menerapkan kebijakan wajib belajar (Wajar) 13 tahun pada 2025. Nantinya, anak usia sekolah harus mengenyam pendidikan minimal sampai tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau yang sederajat.

Penguatan implementasi kebijakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) di Kementerian Agama perlu terus dilakukan sebagai kesiapan Wajib Belajar 13 Tahun yang akan dilaksanakan pada 2025.

Anak usia dini adalah sosok yang istimewa. Mereka adalah individu yang sedang menjalani proses tumbuh kembang dengan pesat dan sangat fundamental bagi kehidupan mereka selanjutnya.

Baca Juga:  Respon Wacana Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia

Anak usia dini juga memiliki dunia dan karakteristik sendiri yang jauh dari orang dewasa. Mereka selalu aktif, dinamis, antusias, dan rasa ingin tahu terhadap apa yang dilihat dan didengarnya, seolah-olah tidak pernah berhenti belajar.

Pendidikan Anak Usia Dini memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan sumber daya manusia. Pendidikan anak usia dini merupakan peletak dasar bagi perkembangan anak selanjutnya.