Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk di Tanah Suci

Ilustrasi spanduk jemaah haji. (Foto: Net)

Moeslim.id | Pemerintah Arab Saudi menerbitkan peraturan larangan membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci. Hal ini menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjidil Haram Mekah atau Masjid Nabawi Madinah.

Selama berada di Tanah Suci, jemaah haji agar mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat, terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi.

Jemaah haji juga dilarang membentangkan barang atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.

Baca Juga:  Prof Nasaruddin: Jangan Lembek, Jangan Emosi Islam Dihina

Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun.

Selain itu, jemaah haji juga dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat. Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang.