Kemenag Terbitkan Surat Edaran Pedoman Ceramah Keagamaan

Ilustrasi ceramah keagamaan di Masjid. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan pada 27 September 2023 lalu.

Direktur Penerangan Agama Islam (PENAIS) Ahmad Zayadi mengatakan, Surat Edaran ini mengambil pijakan pada prinsip bahwa kerukunan umat beragama adalah pondasi penting dari kerukunan nasional.

“Ini penting untuk mempertahankan dan memajukan persatuan dan kesatuan, yang merupakan modal utama dalam memajukan bangsa ke depan,” kata Zayadi di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:  Respon Wacana Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia

Zayadi mengungkapkan, pedoman ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, memberikan panduan jelas bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan. Kedua, memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.

Zayadi juga menerangkan, para tokoh penceramah agama di Indonesia selama ini mengambil peran penting dalam mewujudkan kerukunan umat beragama.