Kemenag Terbitkan Surat Edaran Solidaritas Untuk Palestina

Solidaritas untuk Palestina. (Foto: Net)

“Hal itu bertujuan agar bangsa Palestina segera mendapatkan kedamaian, keadilan, dan kemerdekaannya,” harapnya.

Bagi umat beragama yang mau memberikan donasi untuk Palestina, surat Edaran Kementerian Agama mengatur ketentuan berikut;

  1. Untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama, donasi dikoordinasikan oleh masing-masing satuan kerja;
  2. Untuk Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dan Pengelola Rumah Ibadah, donasi melalui BAZNAS atau lembaga donasi keagamaan lainnya yang resmi dan akuntabel.(*)
Baca Juga:  Roadshow Pondok Pesantren Guna Cegah Kekerasan Anak