
“Hal itu bertujuan agar bangsa Palestina segera mendapatkan kedamaian, keadilan, dan kemerdekaannya,” harapnya.
Bagi umat beragama yang mau memberikan donasi untuk Palestina, surat Edaran Kementerian Agama mengatur ketentuan berikut;
- Untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama, donasi dikoordinasikan oleh masing-masing satuan kerja;
- Untuk Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dan Pengelola Rumah Ibadah, donasi melalui BAZNAS atau lembaga donasi keagamaan lainnya yang resmi dan akuntabel.(*)