Kemenag Tingkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi Ramah Disabilitas

Kemenag tingkatkan kualitas pendidikan tinggi ramah disabilitas. (Foto: Kemenag)

MOESLIM.ID | Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag kini tengah mempercepat upaya peningkatkan kualitas pendidikan inklusif, khususnya ramah disabilitas.

Hal tersebut diawali dengan penyusunan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Lembaga Penyelenggara Pendidikan pada Kementerian Agama yang dilaksanakan di Serpong, Minggu (6/8/2023).

Mewakili Ditektur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama, Thobib Al Asyhar, menyampaikan, Konvensi PBB tahun 1989 menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.

Baca Juga:  Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci Capai 384 Orang

Sebagai langkah implementasi, Kemenag berupaya menyediakan layanan pendidikan yang layak untuk semua kalangan, khususnya untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

“Pendidikan inklusif harus diimplementasikan tidak hanya pada kalangan disabilitas, namun harus mencakup keseluruhan kebutuhan peserta didik dari berbagai latar belakang. Penciptaan ekosistem inklusif dalam dunia pendidikan di PTKI untuk mewujudkan kualitas hidup manusia yang didasarkan pada prinsip persamaan, keadilan, dan hak individu,” jelasnya.