Konflik Lahan di Rempang, Ini Kata Komnas HAM

Silaturahmi Komnas HAM di kantor MUI. (Foto: MUI)

“Upaya komunikasi terus kami lakukan bahkan dengan berkunjung langsung ke Kepri. Kami menggali informasi dari masyarakat, aparat setempat dan juga warga yang sempat ditahan,” kata Pramono.

Pramono juga menyampaikan bahwa penggusuran ataupun pengosongan lahan harus sesuai dengan prinsip HAM. Tidak boleh ada ancaman kepada masyarakat bahkan kekerasan untuk melaksanakan penggusuran suatu lahan.

“Penggusuran boleh dilakukan tetapi perlu dicatat ini adalah upaya terakhir yang ditempuh. Perlu ada assessment, ditinjau kembali dampaknya apa bagi masyarakat. Sebab kita tidak bisa mengabaikan perihal tempat tinggal, mata pencaharian, hingga pendidikan masyarakat yang terdampak,” pungkas Pramono.(MUI)

Baca Juga:  Roadshow Pondok Pesantren Guna Cegah Kekerasan Anak