Langgar Syariat Islam, 6 Warga Aceh Dihukum Cambuk

Pelanggar syariat Islam Sabang jalani hukuman cambuk. (ANTARA/Humas Sabang)

“Ini menjadi tugas kita bersama dalam menjaga penerapan qanun tersebut dalam kehidupan sehari-hari,” ucapnya.

Choirun juga berharap ke depan tidak ada lagi kasus maupun pelanggaran hukum lainnya. Namun jika ada, akan tetap ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Sabang Rinaldi Syahputra mengapresiasi Kejari Sabang yang telah melaksanakan kegiatan hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun Jinayat.

Menurut Rinaldi, tujuan dilaksanakannya penegakan qanun itu untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama dan budaya di Kota Sabang.

Baca Juga:  MUI Sumut Ingin Adopsi Penerapan Syariat Islam Aceh

Perbedaan Makanan Halal dan Haram Menurut Syariat Islam “Kita sebenarnya tidak mau hal ini terjadi, semoga pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua yang sehingga kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran syariat Islam di Kota Sabang,” tuturnya.(aceh.inews.id)