Menkeu: Kebijakan Pemulihan Ekonomi Didasari Prinsip Islam

Ilustrasi uang rupiah. (Foto: mediaindonesia.com)

“Yang kedua maqashid. Ini adalah tentang distribusi properti, kekayaan, dan pendapatan kabupaten,” katanya.

Oleh sebab itu, pemerintah menyediakan cash transfer atau belanja sosial untuk menghidupi keluarga termiskin dan paling rentan agar kebutuhan serta kesejahteraan mereka terjamin.

Selain itu, pemerintah turut menerapkan sistem perpajakan penghasilan yang progresif. Bagi penduduk yang memiliki kemampuan lebih maka mereka akan membayar lebih, karena pemungutan pajak ini untuk mendukung orang miskin.(jpnn.com)

Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com

Baca Juga:  MUI Minta Para Dai Tidak Diam Diri di Media Sosial