
Namun manajer bersikeras mengatakan bahwa jangkauan senjata memiliki aturan yang berbeda, dan tetap tidak mengizinkan Barakat masuk sebelum melepas jilbabnya. Akhirnya pasangan itu memilih untuk meninggalkan toko.
“Benar-benar tidak dapat diterima bagi sebuah perusahaan untuk menolak layanan kepada pelanggan berdasarkan keyakinan agama mereka dan itulah yang telah dilakukan Frontier Justice,” Moussa Elbayoumy, ketua dewan CAIR-Kansas, mengatakan dalam sebuah pernyataan, dan meminta Departemen Kehakiman AS pada bulan Juli untuk menyelidiki praktik hak-hak sipil di Frontier Justice.
“Klaim bahwa jilbab entah bagaimana menghadirkan masalah keamanan hanyalah alasan buruk dalam upaya untuk membenarkan pola perlakuan diskriminatif terhadap wanita Muslim,” sambungnya dikutip di Alaraby, Kamis (30/12).
Pada saat itu, Bren Brown, presiden Frontier Justice, mengatakan Barakat tidak didiskriminasi dan diminta untuk mengikuti aturan berpakaian yang berlaku untuk semua pelanggan secara setara, The Kansas City Star melaporkan.
Adapun gugatan tersebut meminta pengadilan federal untuk menemukan bahwa kebijakan Peradilan Perbatasan mengenai pemakaian jilbab melanggar Undang-Undang Hak Sipil 1964 dan melarang jangkauan senjata dan karyawannya untuk bertindak dengan cara yang mendiskriminasi siapa pun berdasarkan agama mereka.(english.alaraby.co.uk)