
“Proses rekrutmen tenaga penyelenggara dan pengawas pemilu yang dilakukan melalui sogok-menyogok dalam bentuk apapun hukumnya haram,” tegas Drs. Zulkarnaini, M.Pd saat membacakan draft fatwa itu.
Selanjutnya dalam 5 poin Taushiyahnya, MPU Aceh berharap kepada stakeholder untuk menciptakan ruang rekrutmen penyelenggara dan pengawas pemilu/pemilihan yang bebas dari money politic dan intervensi. Kepada tim panitia seleksi dan Bawaslu diharapkan untuk mengedepankan integritas dalam proses rekrutmen pengawas pemilu dan pemilihan.
Dalam poin taushiyah itu juga diharapkan kepada stakeholder untuk mensosialisasikan fatwa-fatwa MPU yang terkait dengan pemilu dan pemilihan.(mpu.acehprov.go.id)