
Komisi Fatwa MUI juga menghimbau umat Islam untuk dapat membantu berupa dana bagi perjuangan bangsa Palestina dalam memperoleh haknya mewujudkan kemerdekaan dan perdamaian abadi. Namun dana tersebut harus disalurkan melalui lembaga yang amanah.
“Hal itu bisa dilakukan melalui lembaga sosial keagamaan yang terpercaya dan amanah,” kata Kiai Niam.(*)