MUI Jawa Barat Setuju Tuntutan Mati Terhadap Herry Wirawan

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. (Foto: kompas.com)

MOESLIM.ID | Bandung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat sepakat dan setuju dengan tuntutan mati yang dibacakan jaksa terhadap Herry Wirawan. MUI menilai sudah sepantasnya Herry dikenakan hukuman berat akibat perbuatannya memperkosa 13 santriwati.

“Kalau dikaitkan dengan perbuatannya yang biadab ya, itu telat lah,” ujar Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).

Rafani menuturkan menilik perbuatan Herry tersebut, dia sejak kasus ini mencuat sudah mengutuk keras. Apalagi, perbuatan Herry dilakukan terhadap santriwati di bawah umur. Terlebih, status Herry saat itu merupakan ustaz.

Baca Juga:  MUI Ingatkan Masyarakat Tentang Bahaya Pinjol

“Jadi dia melakukan tiga hal yang menurut saya itu menodai, mencemarkan, pokoknya udah lah, termasuk menodai agama,” tutur dia.

Oleh karena itu, sambung dia, hukuman mati terhadap Herry dinilai tepat. Bahkan dia mengungkapkan perbuatan Herry apabila dikenai hukum secara Islam.

“Jadi intinya saya melihat disitu, dia menodai agama secara biadab gitu, kan itu labelnya ustaz, kalau dikaitkan dengan hukum Islam itu harus dirajam ya, jadi sesuai lah tuntutan itu,” katanya.