MUI Jawa Barat Setuju Tuntutan Mati Terhadap Herry Wirawan

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. (Foto: kompas.com)

Dia pun mendorong hakim untuk menjatuhi hukuman yang sama beratnya dengan tuntutan jaksa. Sehingga, kata Rafani, ke depannya tak ada Herry-Herry lain yang berbuat tak manusiawi terhadap anak di bawah umur.

“Karena jaksa sudah menuntut itu, ya harapannya hakim bisa sesuai lah dengan tuntutan jaksa. Jadi tuntutan itu ada esensi ya, karena untuk menimbulkan efek jera. Jadi tidak ada yang lain-lain seperti itu,” ujar Rafani.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan terhadap Herry Wirawan dalam sidang yang digelar kemarin. Adapun tuntutan jaksa yakni :

  1. Hukuman mati
  2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
  3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
  4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
  5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Baca Juga:  Lelaki Memakai Gelang, Bagaimana Menurut Islam?

Jaksa menilai perbuatan Herry terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.(news.detik.com)