MUI: Koruptor Perlu Dipenjara Seumur Hidup Atau Hukum Mati

Ilustrasi hukum gantung koruptor. (Foto: Net)

Moeslim.id | Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa para koruptor di Indonesia hendaknya dijatuhi hukuman berat. Hukuman berat tersebut seperti pidana penjara seumur hidup atau hukum mati. 

“Kepada para koruptor hendaknya dijatuhi hukuman berat. Bahkan untuk kasus-kasus besar yang sangat merugikan keuangan negara dan rakyat, perlu dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” tulis pernyataan MUI dalam Tausiyah Kebangsaan tentang Pergantian Akhir Tahun 2024 Memasuki 2025. 

Tausiyah Kebangsaan dengan Nomor: Kep-85/DP-MUI-XII-2024 itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 31 Desember 2024. 

Baca Juga:  MUI Sosialisasi Tangkal Hoaks dan Hate Speech Jelang Pemilu

MUI menilai, hukuman berat bagi koruptor, seperti pidana seumur hidup atau pidana mati sangat penting demi memberikan efek jera.

MUI menjelaskan, karena korupsi telah nyata sangat merugikan bangsa dan negara, serta menjadi halangan besar dalam ikhtiar memajukan negara dan mensejahterakan rakyat.