MUI Minta Konten Ramadhan Harus Edukatif dan Ramah Anak

Anak main handphone
Ilustrasi anak main handphone. (Foto: Net)

Selain itu, MUI mengingatkan agar siaran Ramadhan tidak boleh menyimpang dari ajaran agama dan hukum negara. MUI juga meminta agar tayangan Ramadhan mengandung muatan pendidikan dan dakwah.

“Lembaga penyiaran harus memiliki dedikasi tinggi untuk memproduksi dan menayangkan isi siaran yang mengandung muatan pendidikan dan dakwah selama Ramadhan, mengontrol agar tidak terjadi penyimpangan sosial, serta memberikan hiburan yang tidak menyimpang dari ajaran agama dan hukum negara,” tulis MUI. 

MUI mengatakan, selama bulan Ramadhan, seluruh lembaga penyiaran wajib menghormati ibadah puasa dan berbagai amalan peribadatan serta umat Islam yang menjalankannya. 

Baca Juga:  Muktamar Persatuan Mahasiswa Bahasa Arab Se-Indonesia Dibuka

Selain itu, kata MUI, seluruh lembaga penyiaran wajib patuh pada ketentuan Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta Surat Edaran KPI tentang Pelaksanaan Siaran pada bulan Ramadhan. 

“Lembaga penyiaran harus memiliki tanggungjawab dalam menyaring isi siaran Ramadhan yang berkualitas dan menguatkan fungsi media massa sebagai institusi sosial yang menguatkan peradaban,” kata MUI.