MUI Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

Ilustrasi PPN 12 persen. (Foto: Net)

Moeslim.id | Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas meminta pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

“Mengingat masalah kenaikan PPN ini sangat terkait erat dengan kehidupan rakyat banyak, maka untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN (menjadi) 12 persen tersebut,” kata Buya Anwar Abbas, Jumat (27/12/2024).

Buya Anwar menambahkan, penundaan tersebut dilakukan sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Baca Juga:  Perang Dunia Ketiga Diambang Gerbang, Ini Tempat Teraman!

Menurutnya, penundaan ini sangat penting untuk diperhatikan terutama dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Apalagi, Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan telah berkali-kali menyampaikan sikapnya terkait kebijakannya yang memberdayakan dan pro terhadap rakyat, bukan sebaliknya.

“Sementara kebanyakan para ahli dan warga masyarakat menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen di saat trust masyarakat kepada pemerintah belum kuat dan di saat kehiduan dunia usaha sedang lesu karena daya beli masyarakat sedang menurun jelas tidak tepat,” tegasnya.