
Buya Anwar menjelaskan, dari perspektif hukum, kenaikan PPN menjadi 12 persen jelas memiliki dasar hukum karena sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tetapi, menurutnya, rencana tersebut menimbulkan tanda tanya, apakah sudah sesuai dengan amanat konstitusi atau tidak.
Selain itu, rencana tersebut juga menimbulkan pertanyaan dari perspektif sosial ekonomi, apakah ketentuan tersebut sudah tepat atau belum untuk dilaksanakan saat ini.
“Di sinilah letak masalah dan kontroversinya. Pihak pemerintah tampak bersikeras untuk memberlakukan ketentuan tersebut pada tanggal 1 Januari 2025. Alasannya ada 2 hal yang sangat mengemuka,” sambungnya.
Pertama, sudah merupakan tuntutan dari UU HPP. Buya Anwar mengatakan, kalau tidak dilaksanakan, maka pemerintah akan dicap telah melanggar undang-undang. Kedua, pemerintah sedang memerlukan dana yang besar untuk membiayai semua pengeluaran pemerintah, termasuk pengeluaran untuk pembangunan.
“Untuk itu, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melaksanakan kenaikan PPN (menjadi) 12 persen tersebut, pemerintah juga menyiapkan berbagai langkah seperti mengecualikan kenaikan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok, obat-obatan dan layanan pendidikan,” paparnya.