MUI Sebut Aturan Kontrasepsi Rentan Persepsi Masalah

Ilustrasi aturan alat kontrasepsi. (Foto: Net)

Moeslim.id | Presiden Jokowi pada akhir Juli 2024 lalu meneken PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pada pasal 103 ayat (1) berbunyi “Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.”

Kemudian, pada ayat (4) menyatakan “Pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitas, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.”.

Baca Juga:  DPR RI Soal Santri Tutup Telinga Saat Ada Musik: Itu Hak Mereka

Hal tersebut memicu kontroversi di tengah masyarakat, karena pada PP tersebut tidak memuat penjelasan yang detail.

“Pada PP 28 tahun 2024 ini menurut saya pribadi seolah-olah diperbolehkan untuk menggunakan alat kontrasepsi. Sekalipun ada keterangan dari pak menteri di TV bahwa itu diperuntukkan untuk anak-anak yang melakukan perkawinan dini, atau yang menikah dini,” ujar Djubaedah, Senin (19/8/2024).