MUI Sebut Aturan Kontrasepsi Rentan Persepsi Masalah

Ilustrasi aturan alat kontrasepsi. (Foto: Net)

Menurut Djubaedah, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan akan menimbulkan persepsi yang salah apabila tidak ada penjelasan soal PP tersebut. Terlebih terkait penyediaan alat kontrasepsi, hal tersebut akan sangat krusial di tengah masyarakat.

Djubaeda mengatakan, sebenarnya tidak hanya pada pasal penyediaan alat kontrasepsi yang menuai banyak konroversi, secara keseluruhan pada PP 28 tahun 2024 juga akan menjadi sangat krusial jika tidak diiringi dengan penjelasan yang baik.

Hanya saja saat ini masyarakat banyak yang terfokus pada penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja.

Baca Juga:  Hilang Paspor, Jemaah Haji Indonesia Dibuatkan SPLP

“Sebetulnya PP 28 Tahun 2024 itu tidak hanya masalah penyediaan alat kontrasepsi, tetapi ada beberapa hal lain. Hanya saja masyarakat konsentrasinya adalah mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah,” katanya.(*)