MUI: Tindakan Pendeta Saifuddin Penodaan dan Penistaan Agama Islam

Sekjen MUI, Amirsyah. (Foto: Dok. MNC Portal)

Terakhir ia berharap, pendenta Saifuddin dapat diproses secra hukum karena telah menhina ajaran Islam.

“Saifuddin Ibrahim penting di lakukan proses hukum karena menghina ajaran Islam,”ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Alquran viral di media sosial. Menurutnya, ayat-ayat biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.

“Kalau perlu Pak Menag, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, radikal, dan membenci orang lain karena beda agama itu diskip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Ibrahim dikutip dari YouTube pribadinya, Senin 14 Maret 2022

Baca Juga:  Wanita India Diburu Polisi Lantaran Masuk Islam

Dia turut menyebut, selama ini teroris datang dari pesantren. Menurut dia, tak ada satu pun sekolah Kristen yang menghasilkan teroris.

“Kita sadari selama ini semua teroris datangnya itu dari pesantren, tidak ada teroris datang daei sekolah Kristen. Enggak mungkin,” ujarnya.(*)