MOESLIM.ID | Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar mengatakan, Kementerian Agama telah menetapkan pelamar lolos seleksi PPPK hasil optimalisasi. Mereka yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing.
“Pemberkasan dilakukan secara online mulai tanggal 20-28 September 2023,” kata Nizar di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Seperti diketahui, masa sanggah atas hasil optimalisasi pengisian kebutuhan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah berakhir.
Panitia seleksi telah meninjau dan menjawab sanggahan para pelamar melalui akun SSCASN masing-masing. Tahap berikutnya adalah pemberkasan.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian, Nurudin menambahkan, ada delapan ketentuan pemberkasan yang harus dilengkapi oleh PPPK hasil optimalisasi.