Pemberkasan Optimalisasi PPPK Dibuka Hingga 28 September 2023

Logo Kementerian Agama (Kemenag).

Delapan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut;

  1. Pas photo terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
  2. Scan Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar saat melamar jabatan;
  3. Scan ijazah asli yang digunakan sebagai dasar saat melamar jabatan;
  4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai Rp. 10.000;
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku pada saat pengisian DRH;
  6. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, sebagaimana format/template terlampir dalam pengumuman;
  7. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023;
  8. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangi oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulai September 2023
Baca Juga:  Seleksi Anggota Badan Wakaf Indonesia Dibuka, Buruan Daftar!

“Informasi tersebut juga dapat diakses melalui Pusaka Superapss,” tegasnya.(*)