Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Tidak Libatkan KUA

Nikah sesama jenis di Cianjur. (Foto: Youtube)

MOESLIM.ID | Viral di media sosial, pernikahan sesama jenis bernama Ahdiyat dan Icha berlangsung di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada 28 November 2023. Setelah ditelusuri, ternyata keduanya berjenis kelamin perempuan.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Dadang Abdullah Kamaluddin mengungkapkan bahwa pernikahan sesama jenis yang terjadi di wilayah kerjanya tidak melibatkan pihaknya.

KUA Sukaresmi sejak awal sudah menolak proses pencatatan nikah keduanya karena ada persyaratan administrasi yang tidak bisa dipenuhi calon pengantin (catin).

Baca Juga:  Kamaruddin Amin Resmi Dilantik Sebagai Sekjen Kemenag

“Ahdiyat dan Icha melangsungkan pernikahan tanpa dihadiri oleh penghulu/petugas dari KUA. Setelah dipastikan kembali, pernikahan dilangsungkan hanya dihadiri keluarga, tokoh agama, warga masyarakat,” jelas Dadang, Senin (11/12/2023).

“Sejak awal Kami sudah menolak permohonan pencatatan nikah yang diajukan catin. Sebab, catin tidak mau memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah seperti identitas kependudukan (KTP) maupun dokumen lainnya (KK). Sehingga kami menolak pendaftaran/pencatatan nikah mereka berdua,” jelasnya.