
Sebelum pemindahan itu, Husna mengatakan, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh sempat menjanjikan pemindahan pengungsi Rohingya ke Lhokseumawe setelah mereka ditampung sementara di Aceh Selatan. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Pemkot Lhokseumawe yang mengatakan tidak ada koordinasi soal pemindahan tersebut.
Pemda Aceh Selatan memutuskan untuk memindahkan para pengungsi Rohingya ke Banda Aceh karena belum juga mendapat arahan dari otoritas Provinsi Aceh.
“Setelah memberi waktu sekitar dua minggu setelah pendaratan, proses pendataan dan koordinasi tidak terjadi sehingga Pemda Aceh Selatan membawa pengungsi ke Kantor Wilayah Kemenkumham, yang membawahi imigrasi, yang berada di ibu kota Provinsi Aceh, Banda Aceh,” ucap Husna.
Namun, para pengungsi justru terlantar di Banda Aceh. Husna menyampaikan otoritas pemerintah daerah justru terkesan saling lempar tanggung jawab karena tidak mau menampung pengungsi.
Tanpa ada kepastian tersebut, para pengungsi tetap menunggu dalam truk. Husna mengatakan, para pengungsi tidak diperbolehkan untuk turun dari truk selama berada di Banda Aceh dengan alasan tidak ada izin atau administrasi belum lengkap.








