PPKM Darurat, Menjaga Jiwa Bagian dari Syariat Islam

MOESLIM.ID | Imam Besar Masjid Al Markas Al Islami Makassar, KH Muammar Bakry Lc, mengatakan, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sebagai upaya menjaga jiwa seluruh umat dari penyebaran Covid-19 merupakan bagian dari syariat Islam.

“Dalam konsep maqasidh syariat biasa disebut dengan dharuriyat al khams (lima hal utama keberadaan syariat), sehingga menjaga jiwa ini kadang bisa lebih tinggi nilainya dari menjaga agama ketika dalam keadaan darurat atau khusus seperti sekarang ini,” ujar dia, di Makassar, Sulawesi Selatan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/7/2021).

Menurut dia, dalam pandangan syariat jika seseorang dihadapkan pada situasi genting yang dapat membahayakan jiwa atau nyawa, maka perkara agama seperti salat bisa ditinggalkan untuk menyelamatkan jiwa.

Baca Juga:  MUI Deklarasi Bersama Ormas Islam Lawan Islamofobia

Karena ketika kondisi tersebut menjadi urutan kepentingan, maka agama menjadi sekunder, sedangkan menjaga jiwa menjadi primer atau prioritas.

“Misalnya salat Jumat berjamaah yang hukumnya wajib, itu kemudian boleh ditinggalkan apabila dikhawatirkan ketika kita keluar berada di kerumunan tidak ada jaminan terbebas dari Covid-19, maka seseorang boleh meninggalkan hal yang wajib tersebut,” terang Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ini.

Lebih lanjut kiai yang juga dosen fiqih UIN Makassar ini mengatakan, kewajiban umat untuk menjaga jiwa adalah bagian dari syariat Islam. Dan hal ini harus dijelaskan dengan baik agar masyarakat tercerahkan pemikirannya sehingga tidak muncul mispersepsi di tengah masyarakat yang beragam dalam kondisi seperti sekarang ini.

Baca Juga:  Arab Saudi Diminta Libatkan Negara Lain Untuk Perbaikan Layanan Haji

“Selain itu juga harus diperkuat dengan pandangan ulama dan juga dalil-dalil, baik itu ayat maupun hadis supaya masyarakat memahami betul kalau keputusan pemerintah dalam menerapkan PPKM darurat ini bukan hanya kepentingan politis, namun kebijakan tersebut juga mengandung perintah agama untuk menyelamatkan jiwa,” ujarnya.

Muammar juga mengingatkan peran aktif dari para tokoh agama yang dinilainya sangat penting.

Menurutnya, dengan adanya peran para tokoh agama, diharapkan imbauan pemerintah mengenai pembatasan ibadah di masjid dan tempat ibadah lainnya bisa dipahami dengan baik oleh masyarakat agar terhindar dari penyebaran wabah Covid-19.

”Kalau sudah ada imbauan dari para tokoh agama, maka kami juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat hendaknya patuh dan taat pada ulama, tokoh agamanya dan umara’ yang senantiasa telah mendahulukan dan memikirkan kemaslahatan umat ini,” tuturnya.

Baca Juga:  Bermetamorfosis Jadi PDAM Modern, GTR Purwakarta Telah Lakukan Ini

Terlebih menurut kiai kelahiran Makassar, 22 November 1973 itu, dalam kondisi genting pandemi Covid-19 yang melanda berbagai daerah di Indonesia bahkan di seluruh dunia, seharusnya ulama, umat dan umara (pemimpin/pemerintah) justru harus saling membantu untuk mengatasi situasi pandemi ini.

“Kita selaku umat Islam, tentu harus merujuk pada fatwa ulama di samping itu sebagai warga Indonesia kita juga harus taat pada ulil amri (pemerintah) sebagaimana perintah di dalam agama, sehingga kita bisa berdosa jika tidak taat pada keduanya,” katanya.(beritasatu.com)