
Sertifikat yang telah diserahkan dapat menjadi dokumen hak hukum atas tanah yang telah diwakafkan. Selain itu, sertifikat wakaf juga dapat memperjelas status hukum untuk mencegah sengketa di kemudian hari.
“Kalau nanti cucunya mengklaim tanah ini punya kakek saya, tunjukkan sertifikat, rampung. Tapi kalau belum punya, bisa bergulir di pengadilan dan bertahun-tahun akan menjadi sebuah sengketa,” ucap Jokowi.
Jokowi berharap, ke depan, seluruh tempat ibadah yang dibangun di atas tanah wakaf memiliki sertifikat. Hal tersebut penting untuk pengembangan tempat ibadah di masa mendatang.(*)