MOESLIM.ID | Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan hari-hari libur di tahun 2024 melalui Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden pada 29 Januari 2024.
Berikut ini terdapat 16 hari libur di tahun 2024;
- 1 Januari Tahun Baru Masehi
- 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah
- Isra Mikraj Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam
- Idul Fitri (dua hari)
- Idul Adha
- Maulid Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam
- Kelahiran Yesus Kristus
- Wafat Yesus Kristus
- Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Kenaikan Yesus Kristus
- Hari Nyepi (Tahun Baru Saka)
- Hari Raya Waisak
- Tahun Baru Imlek
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
- Hari L,ahir Pancasila 1 Juni
- Hari Buruh Internasional 1 Mei.
Salah satu diktum Keppres ini menyebutkan “Apabila pada hari-hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,”.