Moeslim.id | Program bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024 kembali dibuka Kementerian Agama (Kemenag). Bantuan ini dibuka mulai 5-12 Juni 2024 bagi nazir, organisasi, atau badan hukum yang sah.
Bantuan ini diharapkan dapat mengembangkan aset wakaf agar lebih produktif dan memberi manfaat yang luas bagi masyarakat.
Bantuan Inkubasi Wakaf ini diperuntukkan bagi nazir, organisasi, atau badan hukum agar mampu mengembangkan aset wakaf sehingga bermanfaat bagi nazir dan masyarakat luas.
Syarat Penerima Bantuan:
- Nazir, organisasi, atau badan hukum yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau Badan Wakaf Indonesia.
- Status hukum tanah wakaf yaitu sertifikat wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dengan melampirkan surat pernyataan dan bukti pendaftaran proses pensertifikatan tanah wakaf.
- Surat Pengesahan Nazir.
- Akta Notaris pendirian yayasan/lembaga (jika dari nazir badan hukum/organisasi) serta surat rekomendasi dari instansi terkait (KUA, Kankemenag, Kanwil Kemenag, dan instansi terkait lainnya).
- Tanah wakaf tidak dalam sengketa, gangguan, atau proses pengadilan.
- Tanah wakaf sudah dikelola untuk dapat dioptimalkan dan diproduktifkan atau memiliki potensi untuk diproduktifkan pada bidang pertanian, peternakan, perikanan & tambak, hutan, usaha mikro dagang/jasa minimal 2 tahun terakhir.