
Prosedur Pengajuan Bantuan:
Pemohon mengajukan softcopy proposal bantuan berupa kelengkapan persyaratan administrasi kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf secara alur data berbasis elektronik atau online dengan mengklik: Formulir Pendaftaran Inkubasi Wakaf Produktif Tahun 2024, dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sebagai berikut:
- Surat rekomendasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi; atau Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat. Jika tidak terdapat kantor perwakilan BWI di kabupaten/kota,
- Proposal bantuan, memuat latar belakang potensi usaha dan perlunya pengembangan aset wakaf secara produktif.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan pemberdayaan dana bantuan dan pemanfaatan hasil wakaf produktif.
- Rencana anggaran belanja pemanfaatan dana bantuan.
- Susunan kepengurusan nazir tanah wakaf dan susunan pengelolaan bantuan pengembangan wakaf produktif.
- Foto lokasi pengelolaan tanah wakaf.
- Fotokopi sertifikat tanah wakaf dan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).
- Fotokopi surat pengesahan nazir organisasi/badan hukum.
- Fotokopi akta notaris pembentukan yayasan atau organisasi, untuk nazir organisasi dan badan hukum.
Seluruh pihak yang memenuhi persyaratan untuk bisa berpartisipasi dalam program tersebut sehingga pengembangan wakaf produktif di Indonesia bisa dilakukan lebih cepat dan tepat.(*)








