
Program ini digulirkan guna menjawab tantangan makro keluarga Indonesia, misalnya tingginya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, kawin anak, stunting dan intoleransi berbasis keluarga.
KUA harus dapat bersinergi dengan organisasi masyarakat dalam pembinaan keluarga Sakinah, misalnya melalui bimbingan remaja usia sekolah (BRUS), bimbingan remaja usia nikah (BRUN), bimbingan perkawinan calon pengantin, dan bimbingan keluarga.
“Kemenag tentu tidak bisa sendirian, sangat perlu dibantu pihak lain, baik instansi pemerintah maupun masyarakat,” pungkas Zainal.(*)